Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang bangun tidur setelah mimpi basah, dan dia sedang sakit sehingga tidak dapat menggunakan air, dia kemudian melakukan tayamum dengan niat menghilangkan hadas besar dan setelah itu datang waktu shalat yang kedua. apakah dia harus melakukan tayamum lagi?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Bangun Tidur Setelah Mimpi Basah, Dan Dia Sedang Sakit Sehingga Tidak Dapat Menggunakan Air, Dia Kemudian Melakukan Tayamum Dengan Niat Menghilangkan Hadas Besar Dan Setelah Itu Datang Waktu Shalat Yang Kedua. Apakah Dia Harus Melakukan Tayamum Lagi?

Pertanyaan

Saya bangun tidur dalam keadaan junub dan saya memiliki penyakit yang membuat saya tidak dapat mandi besar. Lalu datang waktu shalat subuh sehingga saya kemudian tayamum dengan niat wudhu (untuk menghilangkan hadas) besar. Saya kemudian shalat subuh berjamaah, dan setelah itu datang waktu shalat dzuhur. Apakah saya harus tayamum lagi dengan niat wudhu besar atau kecil? Apakah saya boleh berdiam di dalam masjid atau tidak?

Jawaban

Yang wajib Anda lakukan adalah bersuci dari hadas besar dan kecil dengan air. Jika Anda tidak mampu bersuci sendiri dengan air, dan di dekat Anda tidak ada orang membantu Anda untuk bersuci dengan air, maka Anda harus mengerjakan tayamum dengan niat menghilangkan hadas besar dan kecil, lalu mengerjakan salat. Jika seteh salat Anda ingin tetap berada di masjid, Anda boleh melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.