Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seruan untuk melakukan shalat istisqa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seruan Untuk Melakukan Shalat Istisqa

Pertanyaan

Apakah disyariatkan adzan untuk memanggil kaum Muslimin supaya melaksanakan shalat Istisqa? Sebagian orang tidak melaksanakan shalat karena mereka lalai atau tidak mengetahui. Apakah disyariatkan adzan dalam kondisi tersebut untuk mengingatkan dan menganjurkan mereka atau tidak?

Jawaban

Mengumandangkan adzan untuk shalat Istisqa tidak disyariatkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa’ Rasyidin setelah beliau melakasanakan shalat tanpa adzan dan iqamah. Tidak boleh membuat syariat yang tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya.

Adapun yang benar menurut As-Sunnah ialah apabila seorang imam ingin melaksanakan shalat Istisqa, hendaklah dia memberitahu kaum Muslimin waktu pelaksanaannya agar mereka segera bertaubat dengan sebenar-benarnya, meninggalkan perbuatan maksiat, zalim dan permusuhan, serta bersedekah dari hartanya yang halal dan melakukan kebaikan lain yang menjadi faktor turunnya hujan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'