Makruh untuk bersumpah dalam urusan duniawi tanpa ada penyebab yang mengharuskannya. Ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,
“Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maaidah: 89)
Selain itu, tindakan seperti ini akan mengarah kepada penghinaan nama Allah Ta’ala. Adapun bersumpah dalam urusan duniawi dengan tujuan memberikan penegasan kepada pendengar, menghilangkan keraguan, dan mendorongnya untuk percaya, itu sama sekali tidak salah dan bahkan dianjurkan. Inilah yang dulu dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.