Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sepertiga harta wasiat diinvestasikan dalam bentuk properti dan hasilnya diinfakkan (dibelanjakan)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sepertiga Harta Wasiat Diinvestasikan Dalam Bentuk Properti Dan Hasilnya Diinfakkan (Dibelanjakan)

Pertanyaan

Mohon berikan penjelasan kepada kami tentang wasiat ayah saya tercinta, yang fotocopynya saya sertakan. Bolehkah (biaya) kurban dikeluarkan tanpa mengambil sepertiga harta (yang diwasiatkan)? Bolehkah sepertiga harta disisihkan dan diambil setiap tahun untuk membeli binatang kurban hingga habis? Bolehkah sepertiga harta tersebut diambil untuk amal, misalnya untuk membangun masjid atau membeli karpet masjid, dengan tetap menyembelih binatang kurban? Mohon beri penjelasan tentang hal itu.

Jawaban

Sepertiga harta tersebut hendaknya tidak hanya digunakan untuk membeli binatang kurban. Sebaliknya, sepertiga harta tersebut harus dikembangkan dan diinvestasikan semaksimal mungkin kemudian hasilnya digunakan untuk berkurban setiap tahun.

Jika masih ada kelebihan, ia dapat diinfakkan untuk amal kebaikan, misalnya untuk membangun masjid, merenovasi masjid, membeli karpet masjid atau ikut membantu semampunya. Jika sepertiga harta tersebut memungkinkan untuk dibelikan properti kemudian hasinya dibelikan binatang kurban dan kelebihannya diinfakkan untuk amal kebaikan, maka hal itu akan lebih baik lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'