Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang yang sedang berpuasa berkumur-kumur secara berlebihan sehingga air masuk ke dalam lambungnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Yang Sedang Berpuasa Berkumur-kumur Secara Berlebihan Sehingga Air Masuk Ke Dalam Lambungnya

Pertanyaan

Seseorang perempuan bertanya kepada yang mulia bahwa ia mengembala kambing pada bulan Ramadan. Ia merasakan haus yang sangat maka ia berkumur-kumur secara berlebih-lebihan. Ia melakukannya dengan tujuan ada sedikit air yang membasahi tenggorokannya. Jika ternyata dia tahu bahwa perbuatan ini makruh apakah ia wajib mengganti puasanya? Dia juga bertanya, bahwa dia mandi haid pada bulan Ramadan dan pada hari selanjutnya menetes lagi darahnya, sekedar informasi bahwa ia sedang tidak berada di rumahnya karena sedang menghadiri sebuah acara dan pada malam itu juga darah haidnya berhenti. Akan tetapi ia tidak langsung mandi sampai akhirnya ia melihat lagi setetes darah yang keluar tadi, bahkan ia kembali berpuasa dan melanjutkannya tanpa mandi terlebih dahulu. Apakah hukum persoalan tersebut? Wajibkah ia mengganti puasanya di bulan yang lain? yakni mengganti hari-hari yang ia berpuasa tanpa bersuci dan ia juga tidak tahu berapa jumlah hari tersebut. Kami mengharapakan penjelasan hukum dari yang mulia terkait masalah ini.

Jawaban

Pertama: Jika wanita tersebut melakukan kumur-kumur dan air sampai ke tenggorokannya karena haus maka ia wajib mengganti puasanya.

Kedua: Setetes darah yang ia lihat setelah masa bersuci dan mandi haid tidak dianggap apa-apa dan puasanya sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.