Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang yang hendak bepergian jika ingin mulai melakukan perjalanan saat waktu shalat tiba, apa yang harus dia lakukan?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Yang Hendak Bepergian Jika Ingin Mulai Melakukan Perjalanan Saat Waktu Shalat Tiba, Apa Yang Harus Dia Lakukan?

Pertanyaan

Jika istri saya sedang bersama saya, apakah saya menunaikan shalat di rumah, atau di tempat yang saya tuju? Mohon saya diberi fatwa tentang masalah ini. Semoga Allah menjaga dan membimbing Anda.

Jawaban

Jika sudah masuk waktu shalat dan Anda belum mulai melakukan perjalanan, maka Anda shalat berjamaah di masjid, kemudian setelah itu Anda mulai melakukan perjalanan.
Adapun jika waktu shalat masuk setelah Anda memulai melakukan perjalanan, jika shalat tersebut termasuk shalat yang boleh dijamak dengan shalat setelahnya, seperti Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, maka Anda boleh mengakhirkan shalat yang waktunya masuk ketika Anda mulai melakukan perjalanan itu, lalu menjamaknya dengan shalat setelahnya dengan cara jamak takhir. Adapun jika shalatnya tidak bisa dijamak dengan shalat setelahnya, seperti shalat Asar, Iysa, dan Subuh, maka tidak boleh diakhirkan dari waktunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.