Jika sudah masuk waktu shalat dan Anda belum mulai melakukan perjalanan, maka Anda shalat berjamaah di masjid, kemudian setelah itu Anda mulai melakukan perjalanan.
Adapun jika waktu shalat masuk setelah Anda memulai melakukan perjalanan, jika shalat tersebut termasuk shalat yang boleh dijamak dengan shalat setelahnya, seperti Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, maka Anda boleh mengakhirkan shalat yang waktunya masuk ketika Anda mulai melakukan perjalanan itu, lalu menjamaknya dengan shalat setelahnya dengan cara jamak takhir. Adapun jika shalatnya tidak bisa dijamak dengan shalat setelahnya, seperti shalat Asar, Iysa, dan Subuh, maka tidak boleh diakhirkan dari waktunya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.