Pertama: Orang yang bepergian dan mengakhirkan shalat Zuhur hingga shalat Asar maka ia harus melakukan shalat secara berurutan. Hendaklah ia melakukan shalat Zuhur dulu kemudian shalat Asar.
Apabila ia mendapatkan jamaah di masjid sedang menunaikan shalat Asar ia dapat shalat bergabung bersama mereka dengan niat Zuhur. Dan setelah salam ia melakukan shalat Asar walaupun sendirian. Adapun orang yang shalat Asar kemudian shalat Zuhur maka ia harus mengulang shalat Asarnya.
Kedua: Apabila orang yang bepergian shalat di belakang orang yang mengerjakan shalatnya secara utuh maka ia wajib mengerjakan shalat secara utuh juga, karena itulah yang dianjurkan kepadanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam