Ini masalah personal. Yang dijadikan standar tentunya adalah kondisi laki-laki yang melamar, gadis yang dilamar, dan keluarga masing-masing. Tidak mudah memutuskan hal ini kecuali orang yang mengetahui kondisi semua pihak.
Mengenai gadis yang dipinang memperlihatkan wajahnya kepada peminangnya sebelum akad, maka hal ini dibolehkan, misalnya agar peminang dapat mengetahui hal yang membuatnya tertarik pada dirinya.
Namun itu tidak boleh dilakukan terus-menerus karena khawatir terjadi efek-efek negatif. Kami menyarankan Anda agar segera menikah dengan mencari cara yang dapat meyakinkan ayah Anda untuk mempercepatnya. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Wahai sekalian pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah. Sebab, itu lebih menundukkan pandangan dan amat menjaga kemaluan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.