Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita tinggal tiga tahun bersama seorang lelaki, dan sejak pernikahannya suaminya tidak pernah berhubungan dengan isterinya, kemudian sang suami menalak isterinya, apakah ia harus ‘iddah?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wanita Tinggal Tiga Tahun Bersama Seorang Lelaki, Dan Sejak Pernikahannya Suaminya Tidak Pernah Berhubungan Dengan Isterinya, Kemudian Sang Suami Menalak Isterinya, Apakah Ia Harus ‘Iddah?

Pertanyaan

Apa hukum wanita yang dijodohkan bapaknya kepada lelaki yang tidak dicintainya, dan menetap di tempat lelaki tersebut selama tiga tahun, tetapi wanita tersebut tidak bersedia ketika suaminya ingin berhubungan badan, akhirnya lelaki tersebut rela meninggalkan dan menceraikan istrinya, apakah ada iddah talak?

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan bahwa talak terjadi setelah adanya hubungan badan maka wanita itu harus menjalani iddah talak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.