Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita penduduk mekah berniat tawaf ifadah dan tawaf wada’ lalu dia tidak bisa tawaf karena sakit

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wanita Penduduk Mekah Berniat Tawaf Ifadah Dan Tawaf Wada’ Lalu Dia Tidak Bisa Tawaf Karena Sakit

Pertanyaan

Saya menunaikan haji pada tahun lalu, dan saya melakukan seluruh wajib-wajib haji seperti berihram, tawaf qudum, dan lainnya. Dan saya berniat untuk melakukan tawaf ifadah dan tawaf wada`, mengingat kami adalah penduduk Mekah al-Mukarramah. Dan pada hari keduabelas saya sakit parah sehingga saya tidak bisa tawaf. Dan saya pulang ke rumah dan setelah saya sembuh dari penyakit haid saya datang dan itu berlangsung selama 15 hari. Dan setelah saya suci, terjadi hubungan intim (jimak) antara saya dengan suami saya, kemudian setelah beberapa hari saya teringat bahwa saya belum menyempurnakan haji saya. Saya tanyakan tentang hukum haji yang saya lakukan tersebut, mereka mengatakan: "Kamu wajib melakukan umrah, setelah itu lakukan tawaf ifadah." Lantas saya melakukan sesuai dengan yang mereka katakan. Apakah bagi saya ada kewajiban lain selain kewajiban menggantinya dengan umrah dan tawaf seperti yang sudah saya lakukan ini atau tidak ada?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda berkewajiban membayar kafarat, yaitu menyembelih satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban kemudian Anda menyembelih kambing tersebut dan membagikannya kepada fakir miskin di Mekah, sebagai kafarat terhadap hubungan intim yang terjadi sebelum tawaf ifadah. Dan haji Anda sah, insya Allah dan tidak ada kewajiban tawaf wada` bagi Anda jika Anda penduduk Mekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.