Susuan yang mengharamkan pernikahan adalah sebanyak lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Apabila anak Anda menyusu dari istri teman Anda dalam kondisi ini, maka dia menjadi anak susuannya dan saudara bagi anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Sampai dengan firman-Nya,
“Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Allah juga berfirman,
” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Susuan dapat mengharamkan (mahram) apa yang diharamkan karena kelahiran.”
Dalam sebuah hadis, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dahulu termasuk yang diturunkan dari Alquran adalah, ‘sepuluh susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan’, kemudian dinasakh (dihapus) dengan, ‘lima susuan yang diketahui’. Setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia, aturan tentang susuan itu masih tetap berlaku.”
Perlu diketahui bahwa satu susuan adalah ketika bayi memegang payudara ibunya dan mengisap air susu darinya. Jika dia melepaskannya lalu kembali menyusu darinya, maka itu adalah susuan kedua. Begitu seterusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.