Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, dimana susuan tersebut adalah lima kali atau lebih dan berlangsung pada usia dua tahun atau kurang, maka bayi yang menyusu pada neneknya tersebut tidak boleh menikah dengan putri paman atau bibinya. Karena dengan susuan itu, dia menjadi saudara susuan bagi paman dan bibi mereka, sekaligus menjadi paman bagi sepupunya sendiri.
Allah Ta’ala berfirman,
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Allah juga berfirman,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Hingga firman-Nya,
“Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lelaki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Mahram karena susuan sama seperti mahram melalui nasab.”
Dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, “Dahulu di antara ayat Alquran yang diturunkan adalah ‘Sepuluh kali susuan yang diketahui dapat menjadikan hubungan mahram’. Kemudian dinasakh (dihapus) dengan kalimat ‘Lima susuan yang diketahui’.
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia dan aturan mengenai susuan tetap berlaku. Perlu diketahui bahwa jika seorang bayi mengisap air susu dari puting seorang perempuan, lalu melepaskannya, maka itu terhitung satu kali susuan. Kemudian jika dia kembali lagi untuk mengisap air susunya, maka itu terhitung satu kali susuan lagi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.