Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita meninggal dan dia tidak pernah mengqada puasa yang ditinggalkannya selama haid karena mengira tidak wajib

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wanita Meninggal Dan Dia Tidak Pernah Mengqada Puasa Yang Ditinggalkannya Selama Haid Karena Mengira Tidak Wajib

Pertanyaan

Ibu saya meninggal sebelum bulan Ramadan tahun ini pada usia hampir 100 tahun. Semoga Allah mengampuni dan menempatkannya dalam surga-Nya. Beberapa hari sebelum meninggal dia berkata, bahwa dia tidak pernah mengqada puasa Ramadan yang ditinggalkannya selama haid. Hal itu karena ketidaktahuan dia tentang hukum masalah tersebut. Apakah kami wajib berpuasa dan bersedekah untuknya? Jika hal itu wajib, mohon kami diberi penjelasan tentang beberapa hal berikut, semoga Allah membalas dengan kebaikan. 1. Kami tidak mengetahui jumlah hari yang ditinggalkannya, lantas berapa hari kami harus memperkirakannya? 2. Bolehkah selain ahli warisnya berpuasa untuknya dengan upah dari kami atau sukarela dari mereka? 3. Manakah yang harus kami dahulukan puasa atau sedekah? 4 - Apakah sedekah tersebut diberikan tiap hari sejumlah puasa yang ditinggalkannya atau dikumpulkan dan diberikan sekaligus? 5. Berapa banyak sedekah yang harus kami keluarkan? Dan apakah diberikan berupa daging dengan nasi atau gandum? 6. Bolehkah sedekah tersebut diberikan kepada yayasan sosial yang mendistribusikannya kepada golongan yang berhak? Patut diketahui bahwa ada perumahan yang dihuni para pendatang lelaki, perempuan dan anak-anak, serta ada tentara penjaga perbatasan di dekat rumah kami, namun kami tidak mengetahui apakah mereka membutuhkan sedekah atau tidak. Mohon kami diberi penjelasan apa yang semestinya kami lakukan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Anda harus berusaha mengetahui jumlah puasa yang ditinggalkan ibu Anda, dan berpuasa untuknya sejumlah hari yang ditinggalkannya, serta memberi makan satu orang miskin setiap hari puasanya, kurang lebih 1,5 kg makanan penduduk setempat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya.” (Disepakati kesahihannya).

Yang dimaksud dengan wali adalah kerabat si mayit. Hal ini juga didasarkan pada fatwa beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa orang yang menunda untuk mengqada puasa Ramadan hingga tiba Ramadan berikutnya tanpa ada uzur yang sesuai syariat, dia diwajibkan memberi makan satu orang miskin setiap hari puasanya setengah sha’ makanan penduduk setempat, kurang lebih sekitar 1,5 kg dan mengqada puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam