Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita menikah dengan suami kedua, padahal suami pertamanya belum menceraikannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wanita Menikah Dengan Suami Kedua, Padahal Suami Pertamanya Belum Menceraikannya

Pertanyaan

Seorang wanita menikah dengan seorang lelaki. Suami pertamanya, yang belum menggaulinya setelah menikah secara sah sejak tiga tahun, belum menceraikannya hingga akhirnya dia menikah dengan lelaki kedua. Perlu dicatat bahwa wanita itu telah meminta cerai kepada suami pertamanya, namun suaminya itu bersikeras tidak mau menceraikannya.

Jawaban

Pernikahan kedua tidak sah karena akad nikah tersebut adalah akad nikah yang dilakukan dengan wanita yang masih menjadi istri orang. Yang wajib dia lakukan sekarang adalah, mengajukan gugatan ke pengadilan agama sampai pengadilan menceraikannya atau memutuskan fasakh terhadap suaminya, kemudian mengulangi akad nikah dengan suami yang kedua karena akad nikah yang pertama batil (tidak sah). Selain itu, dia harus bertaubat kepada Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'