Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita melakukan ibadah haji dan mengangkut barang bawaan hingga menyebabkan bayinya keguguran

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Seorang Wanita Melakukan Ibadah Haji Dan Mengangkut Barang Bawaan Hingga Menyebabkan Bayinya Keguguran

Pertanyaan

Dua puluh dua tahun yang lalu, saya berangkat haji bersama suami dan sebagian anak kami. Waktu itu saya hamil bulan keempat. Di malam Arafah, kami membawa barang bawaan kami. Karena banyak dan beratnya barang bawaan, saya merasakan sakit di perut saya. Pada malam itu juga janin saya gugur, lalu saya menguburkannya tanpa memandikan dan mensalatkannya. Perlu diketahui bahwa kandungan saya waktu itu menjalani akhir bulan keempat. Saya sudah mengalami pendarahan semenjak bulan Dzulqa'dah. Setelah janin gugur, ada darah nifas yang keluar dan berlansung hingga akhir amalan haji. Pertanyaan: Apakah ada kewajiban yang harus saya tunaikan terkait gugurnya janin pada waktu itu? Perlu diketahui bahwa saya tidak memandikannya, tidak mensalatkannya dan tidak memberitahukannya kepada orang lain. Kelahirannya bukanlah karena keinginan saya. Dan apakah haji saya sah? Saya sudah melaksanakan semua manasik haji dan waktu itu saya sedang nifas, termasuk tawaf ifadhah. Waktu itu saya tidak mengetahui masalah ini sedikit pun. Mohon jelaskan kepada saya. Semoga Allah memberi Anda balasan terbaik.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, bahwa kandungannya waktu itu menjalani bulan keempat, dan belum sempurna empat bulan, maka Anda tidak dikenai kafarat atas gugurnya janin ini, karena pada masa itu janinnya belum ditiupi ruh. Karena itu dia tidak diberi nama, tidak dimandikan dan tidak disalatkan. Akan tetapi, Anda berdosa karena telah menyebabkan gugurnya janin tersebut. Anda harus bertaubat dan beristighfar atas apa yang telah Anda lakukan dan tidak kembali melakukan hal ini pada masa yang akan datang.

Adapun masalah haji Anda, jika Anda melakukan haji ifrad atau haji qiran dan Anda sudah melakukan sai pada tawaf qudum, maka Anda hanya berkewajiban melakukan tawaf haji saja. Anda kembali ke Mekah dan melakukan tawaf dengan niat tawaf haji. Jika Anda belum melakukan sai pada tawaf qudum atau Anda melakuan haji tamattu’, maka Anda harus kembali ke Mekah dan melakukan tawaf dengan niat tawaf ifadhah dan setelah itu Anda melakukan sai, karena melakukan tawaf disyaratkan dalam keadaan suci.

Dengan demikian, tawaf yang sudah Anda lakukan sebelumnya dalam keadaan nifas belum memadai. Jika Anda melakukan hubungan intim dengan suami Anda sebelum thawaf haji, maka Anda harus membayar satu ekor kambing yang cukup umur untuk dijadikan hewan kurban. Hewan tersebut disembelih di Mekah dan dibagikan kepada fakir miskin di sana untuk menghalalkan hubungan intim yang termasuk larangan ihram sebelum tahallul kedua dalam haji. Ketika mau berangkat meninggalkan Mekah, Anda melakukan tawaf wada’.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.