Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita kaya raya dilarang suaminya untuk bersilaturahmi dengan ibunya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wanita Kaya Raya Dilarang Suaminya Untuk Bersilaturahmi Dengan Ibunya

Pertanyaan

Saya mengirimkan sejumlah uang kepada ibu saya setiap bulan secara rutin. Sebetulnya ia memiliki sebuah villa yang ia jadikan sumber penghasilan dengan mengambil keuntungan sewajarnya. Ia juga memiliki saldo di bank dengan jumlah yang tidak terlalu banyak. Wallahu A'lam. Saya adalah anak perempuan dan, secara syariat, saya tidak terbebani keharusan untuk mengirim uang. Namun, rasa cinta saya kepada ibu mendorong saya untuk mengirimkan uang kepadanya. Hanya saja, suami saya berkata, "Kita lebih perlu uang itu di kemudian hari." Namun, saya tidak menaatinya karena rasa cinta yang begitu besar kepada ibu saya. Bagaimana seharusnya saya bersikap? Apakah tidak mendengarkan saran suami termasuk maksiat?

Jawaban

Bersilaturahmi dengan ibu adalah disyariatkan. Anda telah melakukan kebaikan dengan berbakti kepadanya apabila uang yang Anda kirimkan itu berasal dari harta pribadi Anda. Namun, jika uang tersebut berasal dari harta suami, maka Anda tidak boleh bersilaturahmi menggunakan uang itu, kecuali jika ia mengizinkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'