Pertama, jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan terkait proses susuan itu, maka Anda boleh menikahi putri wanita tersebut.
Kedua, penyusuan yang menjadikan mahram adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Ada pula hadis riwayat Aisyah radhiyallahu `anha. Dia berkata, “Di antara wahyu yang dulu diturunkan dalam Alquran adalah bahwa ‘sepuluh kali susuan yang telah diketahui (caranya) itu menjadikan mahram’. Namun kemudian wahyu itu di-naskh (dihapus hukumnya) dengan ayat, ‘lima kali susuan yang diketahui’. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan aturan itu masih berlaku.”
Perlu diketahui bahwa jika seorang anak mengisap susu dari puting payudara ibu susunya–meskipun hanya sedikit–lalu dia melepaskannya, maka itu dihitung sebagai susuan pertama. Jika dia mengulangi lagi mengisap susunya meskipun sedikit, maka itu dianggap yang kedua.
Begitu seterusnya. Demikian pula jika susu itu menetes di kerongkongannya, atau menetes di hidung dan sampai ke kerongkongannya, lalu dia tidak mau lagi menyusu meskipun hanya sebentar, maka itu dihitung satu kali susuan. Jika susu itu diteteskan kembali walau sedikit, maka itu dihitung dua kali susuan. Demikian seterusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.