Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang wanita bernazar untuk berhaji sembilan kali jika sembuh dari nyeri haid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Wanita Bernazar Untuk Berhaji Sembilan Kali Jika Sembuh Dari Nyeri Haid

Pertanyaan

Sembilan belas tahun lalu saya bernazar untuk berhaji sembilan kali apabila saya sembuh dari nyeri haid yang selalu saya alami. Saat itu saya berusia tiga belas atau empat belas tahun. Tiga belas tahun setelah itu saya menikah, lalu Allah Ta'ala menganugerahi saya keturunan, dan dengan izin Allah saya sembuh dari rasa sakit itu. Setelah sembuh karena anugerah Allah Ta'ala, apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus melaksanakan sendiri nazar saya itu? Apakah saya boleh hanya menunaikannya sebagian (dari total sembilan yang dinazarkan)? Saya belum melaksanakan haji fardu (haji pertama, yang hukumnya wajib) sama sekali. Sebab, selama satu tahun saya hamil, dan selanjutnya saya tidak dapat menemukan orang yang akan merawat anak-anak saya jika berhaji. Apakah saya boleh membayar orang lain untuk menggantikan saya melaksanakan nazar itu?

Jawaban

Anda wajib menunaikan rukun islam (haji). Apabila rukun islam (haji fardu) telah ditunaikan, Anda wajib memenuhi nazar itu pada saat telah mampu menunaikannya karena itu adalah nazar untuk melakukan ketaatan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من نذر أن يطيع الله فليطعه، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصه

“Siapa yang bernazar untuk menunaikan ketaatan kepada Allah, maka dia harus memenuhinya. Siapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka dia tidak boleh melakukannya.”

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Kami berpesan agar di masa-masa yang akan datang Anda tidak bernazar dan mewajibkan diri dengan sesuatu yang mungkin tidak sanggup Anda lakukan. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang nazar, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang berkata,

نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن النذر وقال: لا يرد شيئًا إنما يستخرج به من البخيل

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang nazar, dan beliau bersabda, ‘Nazar sama sekali tidak dapat menangkal (takdir Allah). Sesungguhnya itu hanya untuk mengeluarkan (pemberian) dari orang yang kikir.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya, bab Al-Ayman)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'