Jika persoalannya memang seperti yang telah dijelaskan dan Anda juga berhubungan dengan pihak biro tenaga kerja yang membayar para pegawai bandara di India untuk mempermudah proses keberangkatan para TKW lantaran pemerintah India melarang TKW bepergian ke luar negeri atau Anda membayar pegawai bandara untuk mempelancar permintaan Anda, maka itu semua merupakan bentuk suap dan membantu sebuah tindakan yang dilarang. Allah Ta’ala telah berfirman
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)
Penjelasan di atas juga berdasarkan hadits riwayat Amr bin Abi Salamah dari ayahnya sendiri yang ia terima dari Abu Hurairah, ia berkata
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap dalam penegakan hukum.” (Hadis riwayat Tirmidzi dalam kitab al-Jami’ as-Shahih, Abu Dawud dalam kitab as-Sunan, Imam Ahmad dalam al-Musnad, dan Ibnu Majah dalam kitab Sunan.)
Dengan demikian, Anda tidak boleh melakukan pekerjaan seperti itu atau menerima uang sebagai imbalan. Kami sarankan Anda untuk segera meninggalkan pekerjaan tersebut dan bertaubat kepada Allah dengan tulus. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah semata, niscara Allah akan menggantinya yang lebih baik. (Allah) Ta’ala berfirman,
“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)
Namun, jika Anda tidak membayar pemilik biro atau para pegawai bandara untuk memperlancar permintaan Anda dan tidak terdapat upaya pelanggaran terhadap kesepakatan kedua negara dalam pengiriman tenaga kerja, maka Anda tidak dilarang menggeluti pekerjaan seperti ini.
Anda juga boleh mengambil uang imbalan atas kerja keras Anda asalkan pihak yang Anda wakili itu sudah tahu dan TKW yang didatangkan itu beragama Islam dan didampingi oleh keluarganya agar Anda bisa lepas dari beban tuntutan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.