Saya memiliki permasalahan yang ingin saya sampaikan kepada Anda. Secara ringkas permasalahan tersebut adalah sejak sekitar satu tahun lalu saya menikah dengan seorang perempuan. Dahulu istri saya ini tidak memakai pakaian Islami yang sesuai dengan syariat, karena ketika itu dia memakai pakaian pendek, menampakkan rambutnya dan tidak menutup wajahnya. Akan tetapi saya mempunyai harapan untuk dapat mengubahnya setelah menikahinya.
Kami pun sepakat agar dia memakai pakaian Islami. Berkat pertolongan Allah, kami pun menikah dan saya membawanya untuk tinggal bersama saya di Riyadh. Allah pun memberi taufik kepadanya untuk mulai memakai pakaian panjang, abaya dan mulai menutup rambutnya. Akan tetapi permasalahannya, setelah beberapa waktu dia mulai memberontak terhadap pakaian tersebut dan tidak menyukainya, namun dia terus memakainya walaupun tidak merasa senang dengannya.
Nampaknya dia memakai pakaian tersebut hanya untuk menyenangkan saya. Permasalahannya lagi, dia tidak mau menutup wajahnya dan masih memakai make up ketika keluar rumah. Seringkali terjadi keributan antara kami disebabkan dia tidak mau menutup wajahnya dan selalu memakai make up. Alasan yang dia sampaikan adalah bahwa agama Islam tidak menyuruh perempuan untuk menutup wajahnya. Ini dari satu sisi.
Dan dari sisi lain, dia mengatakan bahwa dahulu dia terbiasa memakai pakaian pendek dan tidak menutup rambutnya, sehingga perlu waktu untuk mengubah kebiasaan tersebut dan mau memakai pakaian yang dibenarkan oleh syariat. Setelah terus berdiskusi dengannya dan upaya saya untuk meyakinkannya selama satu tahun, dia tetap tidak mau memakai pakaian yang dibenarkan syariat hingga saat ini.
Telah berlangsung diskusi lama antara kami untuk meyakinkannya, akan tetapi semua itu tidak ada gunanya. Pada akhirnya, dia berkata bahwa dialah yang akan menanggung dosa dari perbuatannya. Ketika saya katakan kepadanya bahwa saya juga akan dimintai pertangungjawaban di hadapan Allah, dia menjawab bahwa setiap orang bertanggung jawab atas dirinya sendiri, dan saya tidak akan menanggung dosa-dosanya di hadapan Allah.
Terus terang saya mendapatkan kesulitan yang sangat berat untuk meyakinkannya agar mau memakai pakaian yang sesuai dengan syariat. Oleh karena itu saya mengirim pertanyaan ini kepada Anda, dengan harapan Anda menjawabnya secara tertulis hingga istri saya membaca sendiri hukum syariat dan agama melalui penjelasan para ulama, karena dia tidak yakin dengan perkataan saya.
Selain itu saya memiliki pertanyaan yang lain yaitu apabila dia terus bersikeras dengan sikapnya dan tetap memakai make up ketika keluar rumah serta tidak memakai cadar, maka apa yang harus saya lakukan terhadapnya? Apa hukum syariat terhadap sikap keras kepalanya tersebut?
Saya adalah seorang lelaki yang takut kepada Allah dan saya berusaha sekuat tenaga untuk melaksanakan apa yang ada di dalam al-Quran dan as-Sunnah. Saya khawatir, ketika kami kembali ke Mesir dia akan memakai pakaian pendek seperti sebelumnya. Saya sedikitpun tidak pernah berhenti untuk memberinya nasehat dengan berbagai sarana, terkadang melalui buku, kaset-kaset para ulama dan melalui acara-acara di di radio dan televisi yang membahas masalah ini.
Semua itu tidak dapat meyakinkan istri saya. Apa yang harus saya lakukan terhadapnya? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda. Semoga Allah memanjangkan usia Anda dan memberikan manfaat kepada Islam dan kaum Muslimin melalui Anda.
Merupakan kewajiban perempuan memakai hijab yang sesuai dengan syariat ketika berada di depan lelaki yang bukan mahramnya, termasuk menutup wajah dan kedua telapak tangannya. Jika dia tetap bersikeras untuk melakukan kemungkaran tersebut, yaitu keluar rumah dengan membuka wajah dan memakai perhiasan setelah berulangkali dinasehati, dan setelah berjalannya waktu dia tampak tidak akan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh syariat, maka menceraikannya adalah lebih baik daripada mempertahankannya.
Perempuan seperti itu tidak dapat menjadi istri yang taat dan tidak dapat mendidik anak-anak Anda dengan pendidikan yang baik, dan Allah akan menggantikannya dengan istri yang lebih baik bagi Anda. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ
“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)
Dan firman Allah `Azza wa Jalla,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)
Semoga Allah memberi taufik kepada Anda, memudahkan urusan Anda, memperbaiki istri Anda dan mengilhaminya untuk melakukan kebenaran.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.