Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang suami pernah mengambil dan menggunakan harta mendiang istrinya dengan jumlah yang lebih besar dari bagian waris yang diterima olehnya ketika sang istri meninggal

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Suami Pernah Mengambil Dan Menggunakan Harta Mendiang Istrinya Dengan Jumlah Yang Lebih Besar Dari Bagian Waris Yang Diterima Olehnya Ketika Sang Istri Meninggal

Pertanyaan

Ayah mertua saya menikah dengan seorang wanita sebelum dia memperistri ibu mertua saya yang sekarang. Istri pertama ayah mertua saya itu menderita penyakit yang akhirnya merenggut nyawanya. Dan ayah mertua saya hanya berumah tangga sebentar dengannya. Mendiang istri pertama ayah mertua saya itu meninggalkan warisan yang telah diambil dan dipakai oleh ayah mertua saya. Sebelum ayah mertua saya wafat, dia berkata, "Saya akan berhaji untuk mantan istri saya jika saya hidup sampai tahun depan". Akan tetapi, ajal lebih dahulu menjemputnya. Kami ingin bertanya kepada Anda mengingat bahwa istri pertamanya meninggal sebelum melahirkan anak darinya. Ayah saya juga tidak memiliki anak lelaki dan hanya memiliki anak-anak perempuan. Keluarganya bertanya, "Apa hukum janji yang dia ucapkan? Apakah mereka harus menghajikan mantan istri ayah mereka, atau apa yang harus mereka lakukan? Apakah dia berdosa karena belum menghajikan mantan istrinya?". Kami mengharapkan jawaban dan mengucapkan terima kasih banyak.

Jawaban

Harta yang ditinggalkan oleh wanita tersebut harus diprioritaskan untuk membayar utangnya apabila dia memiliki utang. Setelah itu, wasiatnya harus ditunaikan apabila dia pernah membuatnya. Kemudian, harta yang masih tersisa dibagikan kepada ahli warisnya, termasuk suami. Oleh karena itu, jika harta yang ayah mertua Anda ambil dan gunakan itu lebih besar dari bagian warisnya, maka dia wajib mengembalikan kekurangannya kepada ahli waris yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.