Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang sedang hamil sebanyak tiga kali sekaligus di satu tempat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Suami Menjatuhkan Talak Kepada Istrinya Yang Sedang Hamil Sebanyak Tiga Kali Sekaligus Di Satu Tempat

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang istri dari kota Shabya berinisial ( B M A). Iblis laknatullah menyebabkan saya bermasalah dengannya lalu saya pun menceraikannya secara terucap sebanyak tiga kali. Saya berkata padanya, "Engkau kuceraikan, engkau kuceraikan, engkau kuceraikan" di tempat yang sama. Pada waktu dan saat itu juga saya merujuknya sebab dia sedang hamil enam bulan. Saya mohon diberi penjelasan untuk menyelesaikan masalah ini.

Jawaban

Jika yang Anda maksudkan dengan mengulangi kata cerai tiga kali (engkau kuceraikan, engkau kuceraikan, engkau kuceraikan,) adalah untuk memutuskan tanggung jawab Anda terhadapnya dan memutuskan hubungan antara kalian berdua maka itu adalah talak tiga yang tidak halal bagi Anda untuk kembali kepadanya sebelum dia dinikahi oleh lelaki lain.

Jika yang Anda maksudkan dengan pengulangan kata “engkau kuceraikan” itu sebanyak tiga kali adalah untuk menguatkan pernyataan pertama dan untuk memberikan pemahaman kepada istri Anda maka dia masih dalam status talak satu. Jika Anda langsung merujuk pada saat Anda telah menceraikannya dan sebelum dia melahirkan dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil maka dia tetap menjadi istri Anda, dan tersisa bagi Anda dua kali talak lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.