Jika yang Anda maksudkan dengan mengulangi kata cerai tiga kali (engkau kuceraikan, engkau kuceraikan, engkau kuceraikan,) adalah untuk memutuskan tanggung jawab Anda terhadapnya dan memutuskan hubungan antara kalian berdua maka itu adalah talak tiga yang tidak halal bagi Anda untuk kembali kepadanya sebelum dia dinikahi oleh lelaki lain.
Jika yang Anda maksudkan dengan pengulangan kata “engkau kuceraikan” itu sebanyak tiga kali adalah untuk menguatkan pernyataan pertama dan untuk memberikan pemahaman kepada istri Anda maka dia masih dalam status talak satu. Jika Anda langsung merujuk pada saat Anda telah menceraikannya dan sebelum dia melahirkan dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil maka dia tetap menjadi istri Anda, dan tersisa bagi Anda dua kali talak lagi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.