Permasalahan saya bisa disimpulkan bahwa pada suatu hari saya bersama teman saya, kemudian dia memberitahu kepada saya suatu rahasia, dan meminta saya untuk tidak memberitahu siapa pun, maka saya pun berjanji pada diri saya untuk tidak memberitahu siapa pun. Saya berkata kepadanya, "Saya mengharamkan, maka saya tidak akan memberitahu siapa pun" dan maksud saya mengharamkan disini adalah istri saya. Maksudnya, istri saya menjadi haram terhadap saya jika saya memberitahukan rahasia itu kepada seseorang.
Tidak lama kemudian saya bertemu dengan orang lain lalu saya memberitahukan rahasia tersebut, karena ketidaktahuan dan kelupaan saya. Dengan demikian saya telah menyebarkan rahasia yang telah saya janjikan untuk tidak akan saya buka, dan yang lebih parah lagi bahwa saya telah mencampuri istri saya dan saya tidak menceritakan tentang janji yang telah saya langgar melainkan setelah saya selesai mencampurinya. Saya berharap dari Anda untuk menemukan solusi untuk saya. Semoga Allah membalas dan menjaga Anda sebagai aset untuk Islam dan kaum Muslimin.
Jika situasinya seperti yang disebutkan, bahwa Anda menceritakan rahasia karena lupa dan Anda bercampur dengan istri Anda karena lupa pula atas tahrim pengharaman dan janji, maka Anda tidak berdosa, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Ada hadits sahih yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Allah Subhanu wa Ta’ala telah berfirman,
قد فعلت
“Sungguh Aku telah melakukannya.”
Maknanya adalah bahwasanya dia telah mengabulkan doa tersebut, dan Anda wajib menyembunyikan rahasia sepanjang hidup Anda. Kapan pun Anda memberitahukannya dengan sengaja dan ingat terhadap janji Anda, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah jika mencampuri istri Anda karena pengharaman ini hukumnya termasuk dalam kategori sumpah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.