Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang suami mengatakan pada istrinya “kamu kuceraikan”. orang tua suami mengatakan “jangan kamu ceraikan”, lalu si suami mengulangi perkataannya sebagai penguat

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Seorang Suami Mengatakan pada Istrinya “Kamu Kuceraikan”. Orang Tua Suami Mengatakan “Jangan Kamu Ceraikan”, Lalu Si Suami Mengulangi Perkataannya Sebagai Penguat

Pertanyaan

Terjadi kesalahpahaman antara seorang suami dengan istrinya lalu sang suami mengatakan kepada istrinya, "Kamu kuceraikan". Orang tua sang suami berkata padanya, "Celaka kamu, jangan lakukan itu, istrimu tidak terceraikan." Kemudian dia katakan lagi, "Kamu kuceraikan, kamu kuceraikan," sebagai penguat kepada orang tuanya bahwasanya talak yang dia jatuhkan telah berlaku. Dia menanyakan apakah dia memilki hak untuk rujuk kepada istrinya sedangkan kenyataannya sebagaimana yang telah diceritakan?

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang diceritakan bahwa dia mengatakan kepada istrinya “Kamu kuceraikan,” lalu orang tuanya mengatakan padanya, “Celaka kamu, jangan lakukan itu, istrimu tidak terceraikan.” Suami berkata lagi setelah orang tuanya selesai bicara, “Kamu kuceraikan, kamu kuceraikan,” sebagai bentuk penguat kepada orang tuanya atas ucapannya yang pertama.

Jika talak ini bukan merupakan talak tiga, dan bukan juga talak yang mengharuskan adanya ganti (suami menceraikan istrinya lalu dia memberikan sejumlah harta kepada istrinya akibat terjadinya perceraian tersebut) maka perceraian ini termasuk dalam kategori talak yang bisa dirujuk. Suami memiliki hak untuk merujuk kembali mantan istrinya selama masih berada dalam masa idah sebab niat suami melakukan pengulangan adalah untuk menguatkan ucapannya yang pertama.

Jika mantan istri ini telah selesai masa idahnya lalu tidak dirujuk oleh suaminya atau yang terjadi adalah talak yang mengharuskan adanya pengganti maka suami itu boleh rujuk kembali kepada istrinya dengan akad nikah dan mahar baru disertai kerelaan hati dari mantan istrinya dengan melaksanakan semua rukun nikah beserta syarat-syarat lainnya.

Adapun jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga maka mantan istrinya itu tidak halal baginya hingga dia menikah dengan lelaki lain yaitu pernikahan dengan lelaki yang memang dia sukai dan inginkan bukan atas niat untuk mendapatkan jalan menghalalkan pernikahan dengan mantan suaminya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.