Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang suami menceraikan istrinya yang belum digauli, lantas menikahinya lagi dan memiliki anak darinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Suami Menceraikan Istrinya Yang Belum Digauli, Lantas Menikahinya Lagi Dan Memiliki Anak darinya

Pertanyaan

Seorang lelaki menikahi seorang gadis, kemudian dia menceraikannya sebelum menggaulinya. Kemudian dia menikah dengan perempuan lain, dan menceraikannya juga. Setelah itu dia menikahi kembali istri pertamanya yang pernah dia ceraikan sebelum menggaulinya. Sekarang dari perempuan tersebut dia mempunyai beberapa orang anak. Apakah ada konsekuensi kewajiban yang harus dia penuhi?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka dia tidak dikenakan kewajiban apa pun, dan pernikahannya yang terakhir kali sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.