Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan oleh penanya bahwa suaminya telah menceraikannya dengan berkata, “kamu kuceraikan” dan sang istri tidak dalam keadaan hamil kemudian dia merujuk istrinya setelah mengalami tiga kali haid dan empat kali suci maka rujuk yang dilakukan itu tidak benar dan rujuknya itu tidak dianggap dalam pandangan syariat.
Oleh karena itu hubungan intim yang suami lakukan setelah terjadinya rujuk adalah hubungan yang masuk dalam kategori nikah syubhat jika keduanya memang tidak mengetahui hukum-hukum talak dan rujuk. Keduanya melakukan kesalahan sebab tidak bertanya pada ulama sebelum mengambil keputusan rujuk tersebut.
Adapun ucapan talak yang kedua dan ketiga tidak dianggap talak sebab sang suami adalah orang lain bagi mantan istrinya karena telah keluar dari masa idah talak pertama. Talak yang dia ucapkan baik kedua maupun ketiga dianggap tidak ada.
Jika kedua pasangan ini ingin kembali bersatu dalam kehidupan rumah tangga yang baru maka mesti melakukan akad nikah baru dengan mahar baru dan dengan kerelaan sang istri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.