Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang suami memberi pilihan kepada istrinya dengan maksud menceraikannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Suami Memberi Pilihan Kepada Istrinya Dengan Maksud Menceraikannya

Pertanyaan

Saya menikahi seorang perempuan dan saat ini kami memiliki lima orang anak. Kemudian istri saya tersebut menderita penyakit mental, sehingga saya pun menikah lagi dengan perempuan lain. Setelah dia sembuh, maka saya katakan kepadanya, "Silahkan pilih salah satu dari dua hal ini: 1. Tetap bersama anak-anakmu. 2. Saya antar pulang ke rumah orang tuamu." Kedua pilihan tersebut saya sampaikan dengan niat untuk menceraikannya. Lalu istri saya tersebut memilih untuk tetap tinggal bersama anak-anaknya dan saya membiayai semua kebutuhan hidupnya selama dia tinggal bersama mereka. Mohon penjelasannya.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu Anda berniat menceraikannya ketika memberinya pilihan antara tinggal bersama anak-anaknya atau tinggal bersama orang tuanya, baik dia tinggal bersama anak-anaknya maupun bersama orang tuanya, maka tetap jatuh satu talak padanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'