Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang suami berkata kepada istrinya, “wanita sepertimu haram menjadi istri bagi para lelaki”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya, “Wanita Sepertimu Haram Menjadi Istri Bagi Para Lelaki”

Pertanyaan

Saya duduk dengan istri saya sambil memberinya nasihat untuk menjadi seorang istri teladan, yaitu bisa menjaga rumah dan menghormati suaminya. Akan tetapi saya telah berlebihan dalam berbicara sehingga saya menyesal sekali mengucapkan kepadanya, karena saya tidak memiliki niat lain terhadap perkataan tersebut kecuali sebagai teguran. Saya berharap seandainya saat itu saya tidak menyebutkan perkataan saya ini, dan saya beristigfar kepada Allah pada saat mengingatnya, sedangkan kata-kata yang saya katakan kepada istri saya, yaitu: "Wanita sepertimu haram menjadi istri bagi para lelaki". Mohon dijelaskan kepada saya semoga Allah membalas Anda dengan balasan terbaik tentang hukum perkataan ini, dan apakah berpengaruh terhadap hubungan di antara saya dan istri saya, karena keraguan-keraguan itu tidaklah bisa membujuk saya. Segala puji bagi Allah dan hubungan di antara saya dan istri saya sangat baik, dan masing-masing dari kami menghormati satu sama lain. Mohon dijelaskan kepada saya tentang hukum tersebut semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.

Jawaban

Perkataan Anda: “Wanita sepertimu haram menjadi istri bagi para lelaki” merupakan perkataan yang tercela, Anda wajib bertobat kepada Allah dari hal tersebut, dan tidak ada kafarat atas Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.