Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang suami berkata kepada istrinya, “kamu haram bagiku selama satu tahun penuh”

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya, “Kamu Haram Bagiku Selama Satu Tahun Penuh”

Pertanyaan

Istrinya dan istri anak laki-lakinya (menantunya) bertengkar sehingga dia marah dan berkata kepada istrinya pada malam tanggal 9/1/1396 H, "Kamu haram bagiku selama satu tahun penuh." Hal itu membuat anak-anaknya berteriak dan menangis. Apakah yang harus dia lakukan?

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka apa yang dilakukan suami tersebut termasuk zihar meskipun pengharamannya bersifat sementara, yaitu satu tahun. Hal itu termasuk perkataan yang mungkar (buruk) dan kepalsuan. Oleh karena itu, dia harus meminta ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya karena telah melakukan kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

“Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya) padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Mujaadilah: 2)

Jika dia tidak menggauli istrinya hingga satu tahun penuh, maka dia tidak wajib membayar kifarat (denda). Namun, jika dia menggauli istrinya dalam masa satu tahun itu, maka dia wajib membayar kifarat zihar, yaitu memerdekakan budak mukmin, jika dia sanggup. Jika dia tidak sanggup, maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Jika dia tidak sanggup juga, dia harus memberi makan enam puluh fakir miskin. Setiap orang mendapatkan setengah sha’ makanan pokok; kurma, beras, atau yang sejenisnya. Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (2) وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ

” Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya) padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.(2) Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(3) Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (ia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bersetubuh. Maka siapa yang tidak kuasa (ia wajiblah) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah.” (QS. Al-Mujaadilah: 2-4) dan seterusnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'