Ucapan suami kepada istrinya, “Jika kamu melakukan hal ini maka ia adalah hal terakhir antara kita berdua”, merupakan salah satu dari kata-kata sindiran dalam talak. Jika tujuannya adalah untuk menalaknya, maka jatuh satu talak atas istrinya apabila dia melakukan apa yang dilarang oleh suaminya.
Namun jika tujuannya sekedar menakut-nakuti dan mencegahnya agar tidak melakukan apa yang dia larang, serta tidak bermaksud untuk menceraikannya, maka dia harus membayar kafarat sumpah apabila istrinya melakukan hal tersebut. Dan dalam kondisi ini, menurut pendapat yang lebih kuat tidak terjadi talak atas istrinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.