Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang suami berkata kepada istrinya, “ayo ikut denganku. jika tidak mau maka engkau bukan tanggung jawabku”, namun istrinya tidak mau ikut bersamanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya, “Ayo Ikut denganku. Jika Tidak Mau Maka Engkau Bukan Tanggung Jawabku”, Namun Istrinya Tidak Mau Ikut Bersamanya

Pertanyaan

Ketika hamil, istrinya pergi ke rumah orang tuanya dan tinggal lama di sana. Lalu sang suami memintanya untuk kembali ke rumah, namun dia menolak. Maka sang suami berkata kepadanya, "Ayo pulang ke rumah, jika tidak mau maka kamu tidak lagi menjadi tanggung jawabku." Namun istrinya tidak ikut pulang dengannya. Dia menyebutkan bahwa pada pagi harinya dia telah merujuk kembali istrinya. Dia juga mengatakan bahwa dia belum pernah menceraikan istrinya sebelum itu. Dia menanyakan apakah rujuknya tersebut sah?

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang disebutkan oleh penanya, bahwa dia berkata kepada istrinya, “Ayo ikut aku, jika tidak mau maka kamu tidak lagi menjadi tanggung jawabku”, namun istrinya tidak ikut bersamanya maka dia telah melanggar sumpahnya itu. Konsekuensinya, talak satu telah jatuh terhadap istrinya.

Karena dia menyebutkan bahwa dia belum pernah menceraikan istrinya sebelum itu, maka talaknya tersebut terhitung sebagai talak raj’i. Dia boleh merujuk istrinya yang telah dia talak selama masih dalam masa idah. Dan karena dia menyebutkan bahwa dia telah merujuknya pada pagi harinya, apabila hal ini benar, maka rujuknya sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.