Jika persoalannya seperti yang disebutkan oleh penanya, bahwa dia berkata kepada istrinya, “Ayo ikut aku, jika tidak mau maka kamu tidak lagi menjadi tanggung jawabku”, namun istrinya tidak ikut bersamanya maka dia telah melanggar sumpahnya itu. Konsekuensinya, talak satu telah jatuh terhadap istrinya.
Karena dia menyebutkan bahwa dia belum pernah menceraikan istrinya sebelum itu, maka talaknya tersebut terhitung sebagai talak raj’i. Dia boleh merujuk istrinya yang telah dia talak selama masih dalam masa idah. Dan karena dia menyebutkan bahwa dia telah merujuknya pada pagi harinya, apabila hal ini benar, maka rujuknya sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.