Jika memang permasalahannya seperti yang disebutkan oleh penanya, bahwa seseorang telah bertanya kepada lelaki tersebut, “Apakah kamu telah menalak istrimu?” Lalu dia menjawab, “Ya”, maka jawabannya ini terhitung sebagai talak. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Ada tiga hal, seriusnya dinilai serius, main-mainnya dinilai serius; talak, memerdekakan budak dan rujuk.”
Dengan demikian, jika talak tersebut bukan talak ketiga terhadap istrinya, maka ia terhitung sebagai talak raj`i. Dia boleh merujuk istrinya tersebut selama masih dalam masa idah. Jika berdasarkan kesaksian dua orang yang adil bahwa dia benar-benar telah merujuk istrinya ketika masih dalam masa idah dan talaknya tersebut bukan yang ketiga, maka rujuknya tersebut sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.