Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang suami berkata ‘baiklah’ saat saudara-saudaranya menginginkannya untuk menceraikan istrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Suami Berkata ‘Baiklah’ Saat Saudara-saudaranya Menginginkannya untuk Menceraikan Istrinya

Pertanyaan

Seorang lelaki memiliki beberapa saudara di Yaman. Mereka menginginkan agar dia menceraikan istrinya. Lalu dia mejawab, "Baiklah." Kemudian salah seorang dari kerabatnya mendatanginya dan bertanya kepadanya, "Apakah kamu telah menceraikan istrimu?" Dia menjawab, "Ya, sudah." Dia menjawab demikian karena takut kalau orang yang bertanya tersebut adalah utusan saudara-saudaranya. Namun dia mengatakan bahwa dia telah merujuk kembali istrinya dengan disaksikan dua orang dari kerabatnya jika memang apa yang dia ucapkan tersebut terhitung sebagai talak. Dia menanyakan tentang hal tersebut.

Jawaban

Jika memang permasalahannya seperti yang disebutkan oleh penanya, bahwa seseorang telah bertanya kepada lelaki tersebut, “Apakah kamu telah menalak istrimu?” Lalu dia menjawab, “Ya”, maka jawabannya ini terhitung sebagai talak. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: الطلاق والعتاق والرجعة

“Ada tiga hal, seriusnya dinilai serius, main-mainnya dinilai serius; talak, memerdekakan budak dan rujuk.”

Dengan demikian, jika talak tersebut bukan talak ketiga terhadap istrinya, maka ia terhitung sebagai talak raj`i. Dia boleh merujuk istrinya tersebut selama masih dalam masa idah. Jika berdasarkan kesaksian dua orang yang adil bahwa dia benar-benar telah merujuk istrinya ketika masih dalam masa idah dan talaknya tersebut bukan yang ketiga, maka rujuknya tersebut sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.