Saya beritahukan kepada Anda bahwa sekitar delapan bulan lalu saya menghisap syisyah dan pada suatu malam setelahnya saya merasa ingin muntah karena pengaruhnya. Dan saya bersumpah demi Allah Yang Maha Agung bahwa saya tidak akan menghisapnya sampai mendapat hukuman bagi diri saya.
Tidak lama kemudian saya berkata, "Allah mengharamkan keluargaku untuk saya" maksudnya istri saya jika saya menghisapnya sampai mendapat hukuman bagi diri saya, dan hukuman yang saya maksud adalah perbaikan lahan pertanian dan rumah saya, akan tetapi sampai sekarang saya belum selesai memperbaiki lahan pertanian saya.
Dan dalam beberapa malam yang lalu saya mengadakan janji ketemu dengan para pekerja di kedai kopi dan saya menunggunya sekitar dua jam lamanya sementara syisyah ada di sekitar saya.
Orang-orang menghisap syisyah dan saya tidak bisa mengendalikan diri, maka saya pun meminta satu kemudian menghisapnya setelah terjadi pergolakan batin saya. Oleh karena itu saya meminta Anda untuk memberi penjelasan kepada saya sesegera mungkin. Apakah jika saya menghisapnya untuk kedua kalinya terdapat hukum (bagi saya)? Karena bisa jadi saya tidak bisa meninggalkannya.
Pertama, Anda tidak boleh menghisap syisyah, karena keburukannya, dan bisa merugikan kesehatan, sosial dan ekonomi, adapun tentang hal itu dalil-dalilnya telah jelas.
Kedua, Anda wajib membayar kafarat sumpah terhadap pengharaman istri Anda untuk Anda jika Anda menghisapnya, dan terhadap sumpah Anda dengan nama Allah untuk tidak menghisapnya.
Karena pengharaman seperti ini termasuk dalam kategori hukum sumpah, adapun kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, setiap orang miskin dari mereka mendapat setengah sha` dari makanan pokok negeri seperti beras atau yang lainnya.
Dan kami mewanti-wanti Anda agar tidak menghisapnya kembali, serta mengikuti hawa nafsu, setan dan teman-teman yang buruk. Semoga Allah membimbing Anda kepada petunjuk, dan berhentilah dari kejahatan diri sendiri dan setan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.