Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang pria berjanji untuk menikahi anak gadis dari seseorang, tetapi ayah pria itu melarang, dan akhirnya dia menikah dengan orang lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Pria Berjanji untuk Menikahi Anak Gadis Dari Seseorang, Tetapi Ayah Pria Itu Melarang, Dan Akhirnya Dia Menikah Dengan Orang Lain

Pertanyaan

Saya berjanji kepada seseorang untuk menikahi anak gadisnya, namun ayah saya menolak, lalu saya menikah dengan gadis lain. Apakah saya wajib membayar kafaratnya?

Jawaban

Anda wajib membayar kafarat sumpah karena Anda tidak menepati janji untuk menikahi anak gadis laki-laki tersebut. Kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian untuk mereka, atau memerdekakan budak yang beriman. Namun jika Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.