Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang perempuan tinggal bersama ayah angkatnya dan menampakkan wajah kepadanya

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Seorang Perempuan Tinggal Bersama Ayah Angkatnya Dan Menampakkan Wajah kepadanya

Pertanyaan

Apa hukumnya jika saya menampakkan wajah dan tinggal dengan ayah angkat serta menambahkan namanya di belakang nama saya? Perlu disampaikan bahwa saya sekarang sudah bekeluarga dan tinggal di Madinah Munawwarah. Saat ini saya merasa tidak cocok lagi dengan suami saya dan mungkin kami akan bercerai, lalu saya akan pindah dan menetap di Sudan. Apakah saya berdosa jika menampakkan wajah di hadapan ayah angkat saya dan hidup bersamanya karena saya tidak punya kerabat selain dia?

Jawaban

Anda tidak boleh tinggal dengan ayah angkat Anda atau menampakkan wajah kepadanya karena ia bukan mahram bagi Anda. Adopsi tidak memberikan konsekuensi hukum seperti hubungan nasab. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengharamkan hal ini dengan firman-Nya,

مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ (4) ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan isteri-isterimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).(4) Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu . Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Kedudukan hubungan darah dalam hubungan waris.” (QS. Al-Ahzab: 4-5)

Ayat ini berarti bahwa anak adopsi tidak berstatus anak bagi orang yang mengadopsinya dan tidak boleh memanggilnya dengan sebutan “anak/buah hati”. Sesungguhnya yang disebut “anak” bagi Anda adalah keturunan yang lahir dari benih Anda.

Ketika Anda dan orang-orang menyebut (menisbatkan) anak angkat kepada orang yang mengadopsinya, maka itu hanya pemanis bibir belaka dan dan kebohongan yang tidak berdasar. Sesungguhnya Allah telah mengatakan kebenaran dengan keyakinan yang nyata serta memerintahkan Anda untuk mematuhi firman dan syariat-Nya. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan untuk menisbatkan anak-anak angkat dengan nama ayah biologis mereka.

Inilah yang paling benar, paling adil, paling lurus dan paling tepat di sisi Allah. Apabila ayah biologis mereka yang sebenarnya tidak diketahui, maka panggillah mereka sebagai saudara seiman. Artinya hubungan mereka sebatas persaudaraan dan keterikatan iman semata. Tidak adanya informasi tentang ayah biologis mereka tidak menjadi justifikasi atas klaim penisbatan anak angkat bagi orang yang mengadopsinya.

Dalam kasus ini, Anda tidak boleh menasabkan keturunan Anda kepada laki-laki tersebut. Tinggallah bersama suami Anda dan berdoalah kepada Allah Ta’ala semoga Dia memperbaiki hubungan Anda berdua. Namun Anda boleh mengucapkan salam kepada ayah angkat Anda tanpa berjabatan tangan. Anda juga boleh mendoakan dan berterima kasih kepadanya atas jasa dan kebaikan yang diberikannya untuk Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'