Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang perempuan tanpa mahram pergi haji bersama rombongan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Perempuan Tanpa Mahram Pergi Haji Bersama Rombongan

Pertanyaan

Salah seorang wanita yang tidak paham bahasa Arab menanyakan pandangan agama mengenai hal-hal berikut ini: 1. Wanita itu dulu beragama Nasrani kemudian dia masuk Islam, Alhamdulillah. Kini dia seorang muslimah yang baik. Dia datang bersama suaminya ke Kerajaan Arab Saudi sejak lama. Suaminya selalu menolak setiap kali dia mengajak suaminya untuk pergi menunaikan ibadah haji. Suaminya selalu mengatakan bahwa dia punya banyak utang. 2. Setiap libur musim panas, suaminya sering mengajaknya bepergian bersama keluarga ke luar negeri sehingga membuatnya harus berutang pada orang lain. 3. Suaminya sudah pernah menunaikan haji sendirian. 4. Wanita tersebut bertanya, jika dia memiliki uang yang cukup, apakah dia boleh menunaikan haji bersama rombongan wanita yang didampingi oleh suami mereka? 5. Mohon nasihat Anda untuk suami wanita tersebut. Kami ucapkan banyak terima kasih.

Jawaban

Wanita itu tidak wajib menunaikan ibadah haji kecuali jika ada mahram yang pergi bersamanya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر إلا ومعها ذو محرم

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan, kecuali jika bersama mahramnya.”

Wanita tersebut tidak boleh pergi menunaikan ibadah haji bersama rombongan jamaah haji jika dia tidak didampingi mahram. Dasarnya adalah hadits tersebut. Sebaiknya dia bersabar menunggu hingga ada mahram yang mendampinginya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'