Saya seorang lelaki yang tidak bisa menyetir mobil, anak-anak saya juga tidak bisa melakukannya karena mereka masih kecil. Karena itu, saya mengambil sopir (lelaki yang bukan mahram). Bolehkah kalau dia pergi bersama keluarga (istri) saya? Bagaimana hukum Islam dalam masalah ini? Mohon jelaskan kepada saya. Jazakumullah Khairan (semoga Allah memberi balasan yang lebih baik).
Tidak boleh seorang sopir berduaan dengan perempuan. Kalau hendak bepergian dengan seorang wanita, maka harus ditemani mahram wanita tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.