Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang perempuan meninggalkan shalat karena tidak bisa berwudhu

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Seorang Perempuan Meninggalkan Shalat Karena Tidak Bisa Berwudhu

Pertanyaan

Ada seorang wanita dioperasi, dan setelah operasi ia tidak bisa berwudu karena sakitnya parah bahkan ia tidak bisa bertayamum karena pakaiannya tidak bersih. Selama tiga hari ia tidak shalat fardu. Apa yang harus ia lakukan, apakah ia harus mengqadanya setelah berlalu satu bulan, dan apakah ia berdosa karenanya? Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah membalas Anda sekalian dengan kebaikan

Jawaban

Pada dasarnya shalat tidak gugur dalam keadaan apapun dari seorang Muslim selama akalnya normal, dan perempuan tersebut wajib mengerjakan shalat sesuai kemampuannya, sekalipun dia tidak bisa berwudu karena sakit atau tidak bisa bertayamum, bahkan walaupun di badannya atau pakaiannya ada najis dan dia tidak bisa menghilangkan atau membersihkannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan firman-Nya ,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“aka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Maka dia harus melakukan shalat berdiri jika dia mampu berdiri, jika tidak mampu ia bisa shalat sambil duduk, jika tidak bisa maka shalat sambil berbaring miring, jika tidak bisa maka shalat dengan terlentang berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Dan firman-Nya,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صل قائمًا فإن لم تستطع فقاعدًا فإن لم تستطع فعلى جنب

“Shalatlah kamu sambil berdiri, jika kamu tidak mampu maka sambil duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring.”

Dan dalam riwayat,

فإن لم تستطع فمستلقيًا

“Jika tidak bisa (shalat sambil berbaring miring), maka shalatlah sambil terlentang”

Oleh karena itu, wanita ini wajib mengqada shalat-shalat yang ia tinggalkan secara berurutan. Jadi ia harus mengqada shalat-shalat hari pertama dulu, kemudian setelah itu memulai shalat fardhu yang pertama yang ia tinggalkan dan begitu seterusnya hingga penggantian shalat itu selesai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'