Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang perempuan mendahulukan puasa sunah daripada qadha (ganti) puasa ramadhan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Perempuan Mendahulukan Puasa Sunah Daripada Qadha (Ganti) Puasa Ramadhan

Pertanyaan

Jika seorang perempuan wajib mengqadha (mengganti) puasa Ramadan, maka sebagaimana diketahui bersama bahwa mendahulukan kewajiban lebih utama daripada mengerjakan perbuatan sunah. Namun, jika seorang perempuan berpuasa sunah seperti puasa enam hari Syawal dan hari Arafah lalu ia baru mengqadha puasa yang wajib dikerjakannya di hari lain, maka apakah hal itu dibolehkan? Saya pernah mendengar di radio Al-Qur'an al-Karim bahwa hal itu boleh dilakukan dan bahwa Aisyah Radhiyallahu `Anha tidak pernah meninggalkan puasa sunah dan hanya mengqadha puasanya pada bulan Sya`ban. Apakah ini benar? Apa hukum puasa Syawal dan puasa Arafah yang telah saya lakukan dengan niat puasa sunah sementara saya belum melaksanakan puasa qadha saya?

Jawaban

Yang lebih utama dan hati-hati bagi seorang perempuan adalah memulai puasa qadha sebelum puasa sunah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من صام رمضان ثم أتبعه ستًّا من شوال كان كصيام الدهر

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka pahalanya sama dengan puasa setahun penuh.”

Seseorang yang memiliki kewajiban mengqadha puasa tidak dapat disebut sebagai orang yang telah melaksanakan puasa Ramadan hingga ia mengqadha semua kewajiban puasanya. Karena qadha puasa adalah tanggungan kewajiban, maka memulai dengannya adalah lebih utama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'