Fiqih
Seorang Perempuan Datang Menemui Tetamu Dan Menyambutnya Serta Hukum Bekerja Bersama Lelaki Yang Bukan Mahram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 4, 2022•4 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada beberapa pemuda yang taat dan dan bersemangat berpegang dengan ajaran Islam serta memiliki gairah mempertahankannya. Mereka dihadapkan pada beberapa ketidakjelasan hukum terutama berkaitan dengan masalah perempuan. Misalnya:
a. Mereka berpendapat bahwa tidak apa-apa seorang perempuan bertemu dengan para tamu suaminya selama ia ada untuk menghidangkan teh atau lainnya dan duduk bersama mereka. Mereka berdalilkan dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Sahl radhiyallahu `anhu ia berkata,
لما عرس أبو أسيد الساعدي دعا النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه، فما صنع لهم طعامًا ولا قربه إليهم إلا امرأته أم أسيد ، بلت تمرات في تور (إناء) من حجارة في الليل، فلما فرغ النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه من الطعام أمائته له - أي: هرسته بيدها - فسقته تتحفه بذلك
"Ketika Abu Usaid as-Sa`idi menikah ia mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Tidak ada yang membuat makanan atau menghidangkan makanan kecuali isterinya, Ummu Usaid . Ia merendam kurma di sebuah wadah batu sejak malam. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya selesai makan, ia membuat harisah (makanan terbuat dari tepung dan daging) dengan tangannya sendiri. Ia lalu membawanya dan memberikannya sendiri kepada beliau."
Mereka juga berdalilkan dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari pada Bab Perempuan membatu kaum lelaki dengan tangannya sendiri dalam acara pernikahan. Lalu ketika Imam Malik rahimahullah ditanya tentang masalah ini maka ia membolehkannya sebagaimana disebutkan dalam al-Muwattha`. Juga dengan apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam bab apa yang dibolehkan bagi seorang lelaki yang berkhalwat dengan seorang perempuan di hadapan orang-orang.
b. Mereka berpendapat bahwa seorang isteri tidak apa-apa menyambut tamu lelaki suaminya bahkan ketika ia tidak ada di rumah. Mereka berdalilkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يدخلن رجل بعد يومي هذا على مغيبة إلا معه رجل أو اثنان
"Janganlah sekali-kali seorang lelaki sesudah hariku ini masuk kepada seorang wanita yang tidak ada suaminya melainkan bersama satu atau dua orang lelaki"
Mereka berdalilkan pula dengan kunjungan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu `anhuma kepada Ummu Hani' setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
c. Mereka berpendapat bahwa seorang perempuan tidak apa-apa berpartisipasi bersama seorang atau beberapa orang lelaki dalam suatu pekerjaan, majelis ilmu dan zikir selama ia menutup aurat. Mereka berdalilkan dengan beberapa hal, di antaranya partisipasi para sahabat perempuan dalam jihad dengan kaum muslimin. Begitu pula, dengan pengajaran yang dilakukan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha kepada para sahabat lainnya dan pemberian fatwa yang ia lakukan.
d. Apa bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa hijab perempuan adalah menutup seluruh tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan. Dalil-dalil mereka disebutkan dalam kitab Hijaabul Mar’ah al-Muslimah fil Kitab was Sunnah karangan Syaikh Muhammad Nasiruddin al-Albani, semoga Allah melindunginya.