Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang pegawai tidak boleh absen atau terlambat kerja tanpa alasan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Pegawai Tidak Boleh Absen Atau Terlambat Kerja Tanpa Alasan

Pertanyaan

Saya adalah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintahan. Dan seperti yang Anda ketahui, gaji pegawai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jam kerja saya mulai pukul 17.00 hingga pukul 23.00. Karena itu siang harinya saya kerja sampingan dan baru berangkat kerja pukul 18.00 atau 18.30. Namun begitu saya melakukan pekerjaan yang menjadi tugas saya dengan baik. Pertanyaannya adalah: Haramkah jika saya mencuri waktu pemerintah, seperti yang dikatakan direktur saya di kantor? Apakah gaji yang saya terima haram dan tidak berkah? Saya berharap Anda berkenan memberikan penjelasan kepada saya mengenai persoalan yang sangat penting ini. Saya merasa risau dan takut jika gaji yang saya terima -meskipun jumlahnya kecil- haram. Perlu dicatat bahwa saya melaksanakan tugas saya dan beberapa tugas tambahan lainnya.

Jawaban

Anda harus berangkat ke tempat kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan. Anda seharusnya tidak meninggalkan kerja kecuali dengan izin pimpinan Anda, sesuai peraturan yang berlaku.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'