Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang pedagang menjual barang dagangan yang belum dia miliki, lalu dia pergi ke pasar untuk membelinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Pedagang Menjual Barang Dagangan Yang Belum Dia Miliki, Lalu Dia Pergi Ke Pasar Untuk Membelinya

Pertanyaan

Seorang pelanggan datang kepada saya dan meminta barang dagangan tertentu. Namun barang dagangan yang dia minta tidak ada di toko saya. Sebaliknya, barang itu ada di toko lain. Harganya di toko lain sebesar 100 riyal. Setelah memesan barang, pembeli itu berkata kepada saya, "Berapa harganya?" Saya pun menjawab, "Saya menjualnya dengan harga 150 riyal." Pembeli itu menjawab, "Baiklah, ambilkan barang itu untukku." Jika saya membeli barang dagangan ini dengan harga 100 riyal, lalu saya menjualnya dengan harga 150 riyal, apakah hal ini boleh? Ataukah saya harus meminta kepadanya agar memberikan uang sebesar 150 riyal lalu membeli barang dengan harga 100 riyal demi mengambil untung sebesar 50 riyal sebagai imbalan tenaga saya? Apakah ini boleh? Jika tidak boleh, apa yang seharusnya kami lakukan? Apakah jual beli semacam ini termasuk menjual sesuatu yang tidak dimiliki?

Jawaban

Praktik semacam itu termasuk menjual sesuatu yang tidak Anda miliki dan tidak ada pada Anda. Oleh karena itu, menjual barang ini hukumnya tidak boleh, sampai Anda menerima dan menjadikannya sebagai milik Anda.

Jika barang dagangan itu milik Anda, maka boleh dijual kepada pembeli dengan harga yang kedua pihak sepakati dan ridhai, dengan tetap memperhatikan keuntungan Anda dan tidak merugikan pembeli.

Namun jika dia mewakilkan kepada Anda untuk membeli barang dagangan tertentu, maka Anda tidak boleh mengambil keuntungan. Sebab, wakil adalah orang yang diberi amanat (kepercayaan). Namun jika pembeli memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas tenaga Anda, maka Anda boleh mengambilnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.