Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang muslim menggunakan obat tetes hidung saat berpuasa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Muslim Menggunakan Obat Tetes Hidung Saat Berpuasa

Pertanyaan

Bolehkah seorang muslim menggunakan obat tetes hidung saat berpuasa di bulan Ramadhan?

Jawaban

Tidak boleh menggunakan obat tetes hidung pada siang hari ketika berpuasa, karena hidung mempunyai saluran ke lambung. Tetesan yang dimasukkan ke dalam hidung sebagiannya akan mengalir ke lambung, sehingga membatalkan puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'