Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang muslim boleh mewakafkan semua atau sebagian miliknya untuk proyek sosial

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Muslim Boleh Mewakafkan Semua Atau Sebagian Miliknya Untuk Proyek Sosial

Pertanyaan

Saya meminta penjelasan kepada Anda. Saya seorang janda yang tidak memiliki suami dan usia saya sudah tua. Saya memiliki sebuah rumah di jalan Abu Dzar yang saya tempati. Saya telah mewasiatkan sepertiga harta dan peninggalan saya setelah saya meninggal dunia dan tinggal dua pertiga. Saya ingin mewakafkan setengah rumah saya untuk para penuntut ilmu di Masjid Nabawi dan tersisa tiga qirath untuk ahli waris saya, yaitu keponakan lelaki saya. Saya tidak memiliki ahli waris lainnya. Namun, sangat disayangkan bahwa keponakan saya tersebut memutus hubungan silaturahmi dengan saya dan selama bertahun-tahun tidak pernah menyambungnya dengan datang menemui saya atau mengirim surat kepada saya. Ketika datang ke Madinah, dia pun tidak mengunjungi saya, baik ketika saya dalam kondisi sehat maupun ketika saya sakit. Apa pendapat Anda tentang hal ini?

Jawaban

Anda boleh mewakafkan seluruh atau sebagian dari rumah Anda selama Anda dalam kondisi sehat, sayang harta, takut fakir, dan berharap selalu kecukupan, dengan memperhatikan bahwa wakaf yang sudah dilaksanakan tidak boleh ditarik kembali.

Anda juga boleh mewasiatkan harta yang belum Anda wakafkan untuk tujuan baik yang Anda inginkan, dengan syarat tidak lebih dari sepertiga harta.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'