Seorang muslim boleh menunaikan haji dari uang yang disedekahkan orang lain kepadanya tanpa dia memintanya walaupun dia mampu menunaikan haji dari hartanya sendiri. Namun, haji dari hartanya sendiri lebih baik agar dia mendapat pahala haji dan pahala biaya haji.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.