Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang musafir tidak berpuasa beberapa hari selama perjalanannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Musafir Tidak Berpuasa Beberapa Hari Selama Perjalanannya

Pertanyaan

Apakah seorang musafir boleh tidak berpuasa selama perjalanannya jika dia menetap beberapa hari di suatu daerah, sebagaimana dibolehkan baginya untuk meng-qashar salat, ataukah tidak boleh?

Jawaban

Ya, dia boleh tidak berpuasa ketika dalam perjalanan, sebagaimana dia dibolehkan meng-qashar shalat, baik dalam perjalanan maupun menetap di suatu daerah. Menetap di suatu daerah tidak menghilangkan hukum safar (perjalanan) dengan catatan bahwa dia menetap selama empat hari atau kurang.

Jika dia berniat menetap lebih dari empat hari, maka dia tidak boleh meng-qashar shalat dan wajib berpuasa, menurut kebanyakan ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'