Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang lelaki ragu bahwa saudari satu susuannya menyusui seorang bayi, apakah dia boleh menikahi putri dari anak yang menyusu pada saudari satu susuannya itu?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Lelaki Ragu Bahwa Saudari Satu Susuannya Menyusui Seorang Bayi, Apakah Dia Boleh Menikahi Putri Dari Anak Yang Menyusu Pada Saudari Satu Susuannya Itu?

Pertanyaan

Saya pernah satu susuan dengan seorang perempuan. Dia mempunyai seorang teman yang memiliki seorang anak. Suatu ketika, ibu dari anak itu pergi dan meninggalkannya bersama perempuan yang menjadi saudari satu susuan saya. Ketika ibu dari anak itu datang, dia mendapati anaknya sudah kenyang. Sepertinya anak itu menyusu kepada saudara perempuan satu susuan saya. Ketika kami menanyakan kepada saudara perempuan saya satu susuan itu, dia membantah telah menyusui anak itu. Apakah saya boleh menikahi putri dari anak yang pernah menyusu kepada saudara satu susuan saya ini, atau tidak?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa saudara perempuan satu susuan Anda membantah pernah menyusui anak itu, maka Anda boleh menikahi putri dari anak ini. Karena pada dasarnya proses susuan itu tidak pernah terjadi dan tidak ada bukti yang bisa memastikannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.