Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang lelaki menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Lelaki Menyentuh Tangan Wanita Yang Tidak Halal Baginya

Pertanyaan

Seorang pedagang yang tekun beragama memiliki banyak pelanggan, termasuk kaum perempuan. Ketika sedang serah terima barang atau uang, dia terkadang menyentuh tangan mereka. Hal itu sering terjadi. Apakah dia wajib mengulangi wudunya? Apakah yang harus dia lakukan?

Jawaban

Seorang lelaki tidak boleh menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya karena dapat menimbulkan fitnah. Jadi, Anda harus menghindari hal ini dan segera bertobat kepada Allah. Anda dapat melakukan transaksi jual beli dengan para wanita dengan ucapan. Anda wajib bertakwa kepada Allah dan menjauhi hal-hal yang dapat menyebabkan fitnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'