Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang lelaki “menyedekahkan” (menikahkan) putrinya tanpa mahar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Lelaki “Menyedekahkan” (Menikahkan) Putrinya Tanpa Mahar

Pertanyaan

Jika seseorang "menyedekahkan" (menikahkan) putrinya kepada orang lain, apakah hal itu boleh dan dianggap nikah tanpa mahar?

Jawaban

Seseorang tidak boleh “menyedekahkan” (menikahkan) putrinya kepada orang lain tanpa mahar. Pernikahan semacam itu tidak dianggap sebagai pernikahan yang sah bagi orang yang menikahkannya dengan niat tidak akan mengambil mahar. Anak perempuan tersebut berhak mendapat mahar karena dia bukan miliknya sementara mahar termasuk hak pribadi kaum perempuan. Al-Qur’an dan Sunah juga telah menunjukkan wajibnya mahar dalam pernikahan.

Contohnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

“Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina” (QS. An-Nisaa’: 24)

Selain itu, nikah dengan cara hibah tanpa disertai dengan mahar termasuk hak istimewa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

“Dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin” (QS. Al-Ahzab: 50)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'