Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang lelaki duduk dekat perempuan tanpa ada tirai tapi disertai suaminya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Lelaki Duduk Dekat Perempuan Tanpa Ada Tirai Tapi Disertai Suaminya

Pertanyaan

Apa makna hadis Nabi shallallahu `alaihi wa sallam: "Janganlah seorang lelaki berkhalwat bersama seorang perempuan melainkan bersama suaminya atau mahramnya."? Dan bolehkah seorang lelaki duduk di dekat perempuan tanpa ada tirai apabila suaminya juga berada di rumah yang sama?

Jawaban

Maknanya: Bahwa seorang lelaki tidak boleh berduaan bersama seorang perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat yang tidak terlihat oleh seorangpun, kecuali apabila perempuan tersebut ditemani suaminya atau mahramnya karena khawatir terjadi fitnah, dan khawatir keduanya melakukan perbuatan keji atau hal-hal yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut sehingga menyebabkan Allah Ta`ala murka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'